Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.